SERAYUNEWS – Polres Purbalingga mencatat keberhasilan dalam Operasi Aman Candi 2025 yang digelar selama 10 hari, yakni pada 12–21 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap dua kasus pidana dan mengamankan tiga orang tersangka.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (23/5/2025), memaparkan bahwa kasus pertama adalah dugaan kekerasan terhadap orang atau barang.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga.
Dua tersangka berinisial FA (24) dan SR (21) diduga melakukan pemukulan terhadap korban FF (27) yang merupakan warga desa yang sama.
“Modus operandinya yaitu pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong serta menggigit dada korban sebelah kiri,” ujar Kompol Agus didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasih Humas AKP Setyo Hadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum, serta pakaian pelaku dan korban. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di kepala dan lecet di dada kiri.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas Wakapolres.
Kasus kedua adalah dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 11 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bojong, Kecamatan Purbalingga.
Tersangka berinisial BNSP (15), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, melakukan penyerangan terhadap GHP (15), warga Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis celurit warna silver tanpa gagang,” ungkap Wakapolres.
Kejadian ini merupakan buntut dari tawuran antar kelompok remaja. Korban mengalami luka di bagian kaki karena terkena celurit yang ditancapkan oleh pelaku.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 5 Mei 2025, setelah serangkaian penyelidikan,” imbuhnya.
Meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum tetap dilakukan sesuai Undang-undang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan,” tegas Wakapolres.