Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Margono, selain menciptakan situasi kamtibmas di Kecamatan Purwokerto Selatan, hal itu juga untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol menjelang bulan Ramadan.
“Kami memeriksa sejumlah warung dan toko yang diduga menjual miras di Kecamatan Purwokerto Selatan, hasilnya ada dua warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tradisional,” kata dia, Senin (29/3/2022).
Margono menambahkan, temuan pertama didapatkan dari pemilik warung bernama NA yang berada di Jalan Gerilya, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Di lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 10 liter minuman jenis tuak.
“Kemudian kami juga mengamankan sebanyak 80 liter miras jenis tuak dari pemilik warung berinisial WS, di Jalan Gerilya, Kelurahan Tanjung,” ujarnya.
Minuman beralkohol tersebut, selanjutnya akan dimusnahkan, kemudian para pemilik warung dibina serta diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras.