SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap 24 orang pelaku curanmor selama Operasi Sikat Jaran Candi sejak 18 Agustus – 6 September 2023 lalu.
Sedikitnya 40 sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat sebagai sarana, di amankan sebagai barang bukti.
Waka Polresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, selama operasi tersebut pihaknya berhasil menyelesaikan 40 Laporan Polisi (LP) curanmor. Satu LP curanmor jenis curas, 34 LP currat, dan 5 LP curanmor.
“Jumlah tersangka ada 24 orang, 11 orang di tangkap dan 13 orang di dalam lapas. 23 dewasa, satu masih anak-anak dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (10/10/2023).
Atas penangkapan 24 pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti 40 sepeda motor berbagai merek dan satu kendaraan roda empat.
“Modus operandi pelaku, mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T dan merusak kunci stang motor,” katanya.
Dari kasus tersebut, pelaku kena jerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, dari 24 tersangka tersebut terbagi dalam beberapa kelompok yang memang spesial curanmor.
“10 di antaranya merupakan residivis, sisanya baru melakukan kejahatan. Dari 24 pelaku, 10 orang berasal dari Banyumas dan sisanya dari luar daerah,” ujarnya.
Sebagian merupakan sindikat, dari wilayah Jawa Barat dan Lampung yang memang sengaja melakukan pencurian sepeda motor.
“Mereka itu berkelompok, ada 2 – 3 orang dengan tugas masing-masing ada yang mengambil, ada yang mengawasi,” kata dia.
Hasil pencurian, bakal di jual di wilayah Jawa Barat seperti Indramayu hingga Subang. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, bisa datang ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas dengan membawa BPKP atau STNK kemudian KTP pribadi,” ujarnya.
Masih di lokasi yang sama, Ihda Labib Akbar (22), warga Kecamatan Cilongok yang menjadi korban curanmor, akhirnya bisa mendapatkan kembali kendaraannya. Sepeda motornya, hilang di curi 7 bulan lalu.
“Terimakasih buat Polresta Banyumas yang sudah menemukan sepeda motor saya. Untuk para pengendara lainnya, jangan sampai terjadi, kejahatan ada di mana-mana,” kata dia.