
SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap 24 orang pelaku curanmor selama Operasi Sikat Jaran Candi sejak 18 Agustus – 6 September 2023 lalu.
Sedikitnya 40 sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat sebagai sarana, di amankan sebagai barang bukti.
Waka Polresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, selama operasi tersebut pihaknya berhasil menyelesaikan 40 Laporan Polisi (LP) curanmor. Satu LP curanmor jenis curas, 34 LP currat, dan 5 LP curanmor.
“Jumlah tersangka ada 24 orang, 11 orang di tangkap dan 13 orang di dalam lapas. 23 dewasa, satu masih anak-anak dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (10/10/2023).
Atas penangkapan 24 pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti 40 sepeda motor berbagai merek dan satu kendaraan roda empat.
“Modus operandi pelaku, mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T dan merusak kunci stang motor,” katanya.
Dari kasus tersebut, pelaku kena jerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.