SERAYUNEWS – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan kembali melaksanakan “Operasi Zebra 2024”. Operasi ini serentak di seluruh Indonesia, termasuk juga di Kabupaten Banyumas.
Terdapat beberapa fokus sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Candi 2024. Setidaknya, ada 14 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2024.
Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas bakal lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Khususnya, pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan. Misalnya saja seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
Tak hanya itu, penggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya, melansir laman resmi Divisi Humas Polri.
Sedangkan dalam kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Jateng Kombespol. Sonny Irawan menyatakan Operasi Zebra Candi 2024 ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum.
“Ops Zebra Candi 2024 mengedepankan Giat Edukatif Dan Persuasif Serta Humanis Didukung Gakkum secara Elektronik Baik Statis Maupun Mobile Dan Teguran Simpatik dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas,” ujarnya, di Mapolda Jateng pada Minggu (13/10/2024).
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik