Cilacap, Serayunews.com – Ada sebanyak 19 orang warga Negara asing (WNA) yang di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap selama tahun 2019 ini. Pasalnya mereka melanggar administratif keimigrasian.
“Kami berikan tindakan administrative keimigrasian kepada 19 orang WNA, dengan di deportasi karena overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal, penyalahgunaan izin tingggal,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Bisri, pada saat press rilis Capaian Kinerja selama tahun 209, Kamis (19/12).
Bisri merinci, dari 19 orang WNA ini berasal dari China dua orang, Iran lima orang, Belanda dua orang, Yordania satu orang, Malaysia tiga orang, Korea tiga orang, Thailand satu orang, Nigeria satu orang, India satu orang dan Singapura satu orang.
Kantor Imigrasi, kata dia selalu melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah dibawah Kantor Imigrasi Cilacap, mulai dari Cilacap, Purbalingga, Kebumen, Banyumas, dan Banjarnegara. Selama tahun 2019 ini ada sebanyak 81 kali kegiatan pengawasan yang telah dilakukan. Pelaksanaan pengawasan ini juga dilakukan oleh Tim Pora dan juga operasi gabungan.
Selain mendeportasi 19 orang WNA, Kantor Imigrasi juga mengirimkan dua orang WNA asal Nigeria yang dibawa ke Rumah Detensi imigrasi (Rudenim) di Semarang. Pasalnya, keduanya merupakan WNA yang baru keluar dari Lembaga Permasarakatan di Nusakambangan.
Kasi Inteldakim Abdul Hasyim mengatakan jika kedua orang WNA dilimpahkan ke Rudenim, sebelum di deportasi ke Negara asalnya di Nigeria. Pasalnya saat ini masih diproses dokumen-dokumen keimigrasian dari kedua WNA tersebut.
“Saat ini masih pengurusan dokumen, karena mereka tidak memiliki dokumen. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak kedutaan dengan melayangkan surat serta telepon, agar keduanya segera kembali ke Negara asal,” ujarnya.
Keduanya, diperkirakan akan dideportasi ke negaranya pada tahun 2020. Pasalnya, juga menunggu adanya anggaran dari pihak kedutaan untuk mengembalikan mereka ke Nigeria.