
SERAYUNEWS – Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap meminta seluruh pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait perselisihan hubungan industrial dengan eks Tenaga Alih Daya (TAD) Kilang Cilacap yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah disidangkan pada 12–13 Januari 2026 serta 19–20 Januari 2026 sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perselisihan ini sudah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ruseno.
Ruseno menjelaskan, pada persidangan yang digelar 19 Januari 2026, hanya satu pihak tergugat dari total enam eks TAD yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Sementara lima tergugat lainnya belum menghadiri persidangan sejak pemanggilan pertama.
PAD menilai kehadiran para pihak dalam setiap tahapan persidangan sangat penting guna mempercepat proses penyelesaian perkara secara objektif dan berkeadilan.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, perkara enam eks TAD tersebut akan kembali disidangkan pada 26–27 Januari 2026 dengan agenda Jawaban dari pihak tergugat.
Selain itu, Majelis Hakim juga meminta masing-masing tergugat untuk melengkapi legalitas dan kewenangan hukum yang akan ditunjukkan dalam persidangan sebagai bagian dari tertib administrasi peradilan.
Ruseno kembali menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak yang bersengketa agar proses hukum dapat berjalan efektif dan transparan.
“Kami berharap para Tergugat dan seluruh pihak terkait dapat mengikuti setiap tahapan persidangan secara tertib dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif,” pungkasnya.
PAD Cilacap menegaskan akan terus mengikuti seluruh proses hukum sesuai jalur resmi yang telah ditetapkan pengadilan.