SERAYUNEWS– Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2023 mencapai Rp 315 Miliar atau terealisir 108.01% dari target yang ditetapkan. Kendati demikian ada tiga sumber pendapatan yang tidak memenuhi target.
“Ada tiga sumber PAD yang tidak memenuhi target. Masing-masing pajak hiburan, pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB,” kata Sekda Purbalingga Herni Sulasti saat Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD, di ruang kepanitiaan DPRD Purbalingga, Selasa (30/1/2024).
Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin dan dihadiri anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga. Dalam kesempatan tersebut Aman menyampaikan terima kasih atas kinerja OPD yang telah berupaya mencapai target capaian PAD. Ternyata capaiannya lebih dari 100 persen.
“Terima kasih kepada ibu Sekda dan jajarannya yang telah berprestasi dalam capaian secara umum sudah diatas 100%, kalau kita melihat angkanya memang ada peningkatan dari 2022 sebesar 2,1%,” paparnya.
Kendati demikian secara nominal naik angkanya tetapi secara value turun, karena inflasi masih diatas 5% . Jadi sebenarnya PAD Purbalingga secara value turun. Ke depan bagaimana tidak hanya nominal pendapatan yang naik tapi juga value naik artinya kenaikan dari tahun sebenarnya itu minimal diatas 5% karena inflasi kita di angka itu.
Aman juga mengatakan bahwa dari hasil rapat tersebut akan dilakukan evaluasi rutin antara Banggar dengan TAPD terkait progres maupun kendala-kendala apa yang ada di lapangan. Ke depannya diharapkan peningkatan PAD minimal 10% setiap tahun. “Kami optimitis ini bisa terealisasi,” imbuhnya.
Sebelumnya Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menegaskan Pemkab Purbalingga menargetkan perolehan PAD tahun 2023 sebesar Rp 295,95 miliar atau lebih tinggi Rp 10,73 miliar apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2022.
Penentuan target kenaikan Rp 10,7 miliar itu, telah didasarkan pada perhitungan potensi khususnya pajak dan retribusi daerah.
“Guna memaksimalkan Pendapatan Daerah, disamping mengandalkan PAD, Pendapatan Transfer serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Pemkab Purbalingga juga mengincar perolehan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat. Sehingga Pemkab Purbalingga juga mengejar berbagai target kinerja sebagai syarat mendapat Dana Insentif Daerah (DID),” tandasnya.