SERAYUNEWS – Pajak Progresif mungkin sebagian dari kita sudah mengetahuinya. Namun, sebagian orang juga masih ada yang merasa awam.
Bagi kamu yang belum tahu, sebenarnya kita secara tidak sadar sudah melakukannya.
Contohnya, pajak kendaraan bermotor dan mobil, jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama. Untuk lebih dalam mengetahui tentang hal ini, simak sampai selesai.
Definisinya adalah pajak yang semakin naik seiring dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
Jadi, pajak yang bisa naik seperti pajak beberapa kendaraan milik satu nama.
Misalnya, kamu memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama, alamat, serta tempat tinggal yang sama, maka kendaraan kedua atau seterusnya dikenai dengan pajak progresif.
Selain itu, pajak ini juga untuk kamu yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 50 juta per tahunnya, alias pajak PPh.
Dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan peraturan perpajakan nomor 6 tahun 2021.
Undang-undang ini mengatur kendaraan kedua kepemilikan yang sama, untuk mengurangi kemacetan serta memberikan kewenangan pada daerah dengan pajak progresif.
Peraturan perpajakan ini mengatur pajak progresif pajak penghasilan (PPh). Dengan begitu, orang yang berpenghasilan melebihi Rp 50 juta per tahun akan dikenakan pajak ini.
Untuk tarif pajak ini, bagi kendaraan bermotor atau mobil sendiri paling kecil sebanyak 1% dan paling banyak 2%.
Untuk kendaraan yang kedua dan seterusnya pajak progresifnya paling rendah 2% dan paling tinggi 10%, berlaku untuk motor dan mobil.
Sementara untuk PPh bagi yang berpendapatan lebih dari Rp50 juta pertahun dikenai pajak 5% hingga 35% sesuai dengan nilai pendapatannya.
Demikian informasi mengenai pajak progresif yang wajib Anda ketahui, lengkap dengan dasar hukum dan tarifnya. Semoga bermanfaat.***