
SERAYUNEWS — Penetapan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto yakni perempuan berinisial N alias D sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah terus menjadi perhatian publik. Selain kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, pengembangan perkara ini dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain hingga potensi pertanggungjawaban korporasi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, menilai langkah Polresta Banyumas menetapkan dugaan penipuan dan penggelapan sebagai pintu masuk penyidikan sudah tepat.
“Melihat dari konstruksi yang disampaikan Kapolresta Banyumas, dugaan penipuan atau penggelapan merupakan pintu masuk utama untuk membongkar kejahatan ini secara tuntas,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Hibnu, status tersangka sebagai mantan pegawai bank dan para korban yang merupakan nasabah menjadi aspek penting yang harus didalami penyidik.
“Karena kita melihat subjeknya bekas pegawai bank, korbannya nasabah. Ini menjadi potensi penipuan yang harus diungkap secara menyeluruh,” katanya.
Ia mencontohkan adanya dugaan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal kepada para korban. Dalam praktiknya, korban dijanjikan keuntungan besar dari dana yang disetorkan kepada tersangka.
“Seperti yang kita lihat tadi, pinjam 10 juta diberikan 100 juta. Hal-hal seperti ini perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujar dia.
Hibnu menegaskan bahwa keterangan tersangka N menjadi kunci dalam mengembangkan perkara tersebut. Penyidik perlu memastikan apakah tersangka menjalankan aksinya seorang diri atau justru melibatkan pihak lain.
“Keterangan tersangka ini perlu dikembangkan lagi. Apakah dia bermain sendiri atau memainkan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan penting,” katanya.
Lebih jauh, Hibnu menyoroti kemungkinan adanya unsur korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya pembiaran atau kegagalan pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Karena biasanya kalau terjadi seperti ini, pertanyaannya apakah ada suatu korporasi yang terlibat? Dalam KUHP Baru, korporasi dapat dikenakan pidana apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh pengurus. Ketika pihak yang melakukan pengawasan tidak melakukan tindakan atau terjadi pembiaran, itu bisa masuk dalam kualifikasi tertentu,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, pengembangan penyidikan terhadap tersangka N sangat menentukan arah pengungkapan perkara. “Pengembangan terhadap tersangka N itu sangat vital sekali,” tegas Hibnu.
Selain mengungkap pelaku, ia berharap penyidik juga fokus melakukan pelacakan aset atau asset tracing guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
“Karena ini korbannya masyarakat, mudah-mudahan Polresta Banyumas bisa melakukan tracing aset. Aset-aset yang ditemukan nantinya bisa dikembalikan kepada korban sebagai bentuk restitusi,” ujarnya.
Ia bahkan mendorong masyarakat dan media ikut berperan membantu memberikan informasi apabila mengetahui aset yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Artinya dukungan media dan masyarakat penting untuk menginformasikan aset-aset tersangka. Jangan sampai pengungkapan perkara ini hanya berhenti pada orangnya saja, tetapi bagaimana pengembalian aset atau restitusi yang harus diberikan kepada korban,” kata dia.
Di sisi lain, Hibnu menilai kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di sektor perbankan.
“Perlu adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan intern agar hak-hak nasabah ke depan benar-benar terlindungi dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Diketahui, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D (36), mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Dari tiga laporan yang telah masuk tahap penyidikan, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,46 miliar dengan kerugian yang belum kembali mencapai lebih dari Rp1,34 miliar.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut seiring berjalannya proses penyidikan.