SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah meluncurkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digital yang mulai dioperasikan pada 1 Januari 2025 setelah melalui tahap uji coba yang matang.
Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan melalui satu platform terpadu, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan.
Dengan kehadiran Coretax, wajib pajak tidak lagi perlu mengakses layanan secara terpisah.
Semua kebutuhan dapat diselesaikan dalam satu platform yang efisien dan user-friendly. Untuk membantu wajib pajak memahami cara menggunakan sistem ini, berikut panduan lengkap mengenai proses pendaftaran dan login Coretax.
Jika Anda belum memiliki NPWP, Coretax memungkinkan pendaftaran secara digital. Cara ini tentunya lebih praktis dan mudah dibandingkan dengan harus daftar ke kantor pajak.
Berikut ini caranya:
Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online, maka menggunakan Coretax bisa menjadi lebih mudah lagi.
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, langkah-langkah berikut akan mempermudah akses ke Coretax:
Wajib Pajak yang memiliki NPWP namun belum memiliki akun DJP Online juga tetap bisa untuk mengakses Coretax. Caranya berikut ini:
Apabila Anda mengalami kendala selama proses pendaftaran atau login, DJP menyediakan beberapa opsi bantuan:
Dengan sistem Coretax, pengelolaan perpajakan kini lebih sederhana, aman, dan efisien. Pastikan Anda segera memanfaatkan platform ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan Anda.
***