SERAYUNEWS – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, sudah berstatus sebagai tahanan.
Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8) malam. Panji akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Upaya hukum berupa penahanan dilakukan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. “Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan.
Sudah ditahan,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kasus Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong. Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penetapan tersangka terhadap Panji diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara penetapan tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Mengutip dari ctd.insider, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.
Penyidik juga memiliki satu surat dan tiga alat bukti yakni alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli. Surat yang dimaksud sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak dijelaskan secara rinci olehnya.
Selain ahli pidana, kasus ini juga melibatkan ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.***(Salsabilla Silky)