Purbalingga, serayunews.com
Pemerintah pusat telah menetapkan satu harga untuk minyak goreng, baik jenis sederhana sampai premium, sejak Rabu (19/01/2022). Sementara ini kebijakan itu berlaku di toko ritel modern dan supermarket. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinperindag Purbalingga melakukan monitoring.
“Hari ini monitoring harga minyak goreng sesuai dengan arahan pemerintah pusat dengan satu harga Rp14.000, utamanya yang terhimpun dalam asosiasi pengusaha retail Indonesia (Asprindo),” kata Kabid Perdagangan Dinperindag Purbalingga Wasis Pambudi, Jumat (21/01/2022).
Saat monitoring, diketahui sejumlah toko tidak memajang produk minyak goreng. Awalnya, mereka beralasan karena stok barang habis. Namun saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, hampir semua toko retail modern yang dikunjungi memiliki stok barang itu di dalam gudangnya.
“Saat kami baru datang semua toko tidak ada yang mendisplay namun ternyata di dalam gudang ada sejumlah minyak goreng, alasannya mereka barang baru datang,” kata Wasis.
Setelah terbongkar, Dinas memerintah pihak toko untuk mendisplay stok minyak goreng yang tersedia. Sebab perbuatan itu dapat menjadi potensi pelanggaran.
“Saat ini kita pembinaan dulu, teguran lisan kecuali sudah terlalu lah (bisa lebih berat, red) itu paling pembinaan dulu,” ujarnya.
Warga Kalimanah, Suwarti, mengatakan bahwa beberapa hari belakangan dia kesulitan mendapat minyak. Hari ini dia bersyukur akhirnya bisa membeli minyak karena saat Dinas sedang monitoring, dirinya sedang berada di toko.
“Dari kemarin muter-muter ngga dapat minyak goreng, Alhamdulillah hari ini dapat tapi dibatasi cuma boleh beli 2 liter,” katanya
Dirinya berharap harga minyak goreng dapat segera stabil dan tidak ada lagi kelangkaan stok, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkannya.
“Saya sih pengennya kalo ada barang ya dipajang, dan harga bisa sesuai dengan kondisi masyarakat,” kata dia.