SERAYUNEWS– Kasus bullying (perundungan) dengan melibatkan siswa SMP di Cimanggu Cilacap menyita perhatian publik. Mirisnya, pelaku secara brutal menganiaya korban FF (13) hingga korban harus dirawat di rumah sakit.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, bahwa korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Margono Purwokerto karena luka serius yang dialaminya.
“Korban sekarang di RS Margono Rawat inap soalnya ada luka serius bagian rusuk, rusuknya patah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MK (15) dan WS (14). Kedunya merupakan kakak kelas dan teman korban di sekolah.
Setelah alat bukti dan berkas lengkap, dijadwalkan pekan depan perkara ini akan segara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, peristiwa perundungan (bullying) dan penganiayaan siswa SMP dilakukan pelaku di sebuah lapangan bola voli di Desa Negarajati Kecamatan Cimanggu usai pulang sekolah, Selasa (26/9/2023).
Pada saat itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali. Meski korban sudah meminta ampun dan tidak melawan, pelaku menganiaya korban hingga tersungkur tak berdaya. Mirisnya lagi, aksi itu juga dilakukan di hadapan teman-temannya.
Video penganiayaan ini kemudian beredar luas hingga memicu kemarahan warga yang beramai ramai mendatangi rumah terduga pelakunya. Pelaku nyaris dimassa oleh warga, namun dapat dievakuasi oleh kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.