SERAYUNEWS— Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap DT (30), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kamis (24/4/2025).
Polisi mengamankan DT setelah mendapat informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas mengamankan tersangka terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Ipda Galih Soecahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap.
Saat penggeledahan, DT tak bisa mengelak. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,15 gram.
Selain itu, petugas menyita satu unit ponsel dan satu botol bekas air mineral yang berisi sampel urine untuk pemeriksaan lanjutan.
DT mengaku membeli sabu bersama rekannya, Y, dengan cara patungan via WhatsApp. Ia memesan barang haram itu dari seseorang bernama Gendut.
“Sabu dia beli seharga Rp 550.000, dengan cara patungan antara tersangka saudara DT dengan rekannya yaitu saudara Y,” kata Ipda Galih.
Kini DT ada di tahanan Mapolresta Cilacap, untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus menelusuri pihak lain, termasuk identitas dan peran Gendut sebagai pemasok.
“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” tegas Ipda Galih.
DT kena jerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk memberantas peredaran di lingkungan sekitar.