SERAYUNEWS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Kamis (2/5/2024) besok.
Penetapan peringatan ini tidak lepas dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan Indonesia, yaitu Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional yang lahir tanggal 2 Mei 1889 silam.
Salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan menumbuhkan kembali rasa patriotisme dan nasionalisme bagi bangsa, pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan pelaksanaan upacara bendera peringatan Hardiknas.
Dalam hal pelaksanaan upacara bendera sebagai salah satu upaya memperingati Hardiknas, diharapkan agar semua insan pendidikan dapat mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan fondasi pendidikan di Indonesia.
Adapun, pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam memperingati Hardiknas 2024 yang telah diterbitkan oleh Nadiem Makarim, melansir laman resmi Kemendikbudristek adalah sebagai berikut.
2. Waktu Pelaksanaan
• Hari, Tanggal: Kamis, 2 Mei 2024
• Pukul: 07.30 Waktu Setempat.
3. Tempat
Halaman kantor, lapangan, atau tempat lain sesuai dengan kesepakatan panitia setempat.
4. Pakaian
Pakaian yang digunakan oleh peserta upacara bendera Hardiknas 2024 yaitu pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
5. Susunan Upacara Bendera
– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
– Pembina upacara tiba di tempat upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Laporan pemimpin upacara;
– Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
– Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
– Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
– Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
– Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi);
– Pembacaan do’a yang dilaksanakan secara agama Islam, bagi peserta yang tidak beragam Islam dipersilahkan berdoa sesuai kepercayaan masing-masing;
– Laporan pemimpin upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
– Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Demikian, pedoman pelaksanaan upacara bendera Hardiknas pada tanggal 2 Mei 2024 yang telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.