Purbalingga, serayunews.com
“Rencananya THR untuk jajaran PNS di Pemkab Purbalingga akan cair hari ini. Saat ini sedang kami proses,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga, Siswanto ketika dikonfirmasi serayunews.com, Senin 910/4/2023).
Selain ASN, THR juga untuk P3K. Dia memaparkan pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp47.280.099.456 untuk membayarkan THR bagi ASN dan jajaran P3K.
Jumlah tersebut masing-masing sebesar Rp37.671.405.250 dari komponen gaji PNS dan P3K, Rp3.452.694.215 dari komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan P3K yang jumlahnya 50 persen serta komponen sertifikasi dan tambahan penghasilan (tamsil) guru sebesar Rp 6.156.000.000.
Baca juga: [insert page=’asyik-thr-asn-di-banjarnegara-cair-pekan-depan’ display=’link’ inline]
“Terdapat 6662 PNS dan 1853 P3K yang akan mendapatkan THR,” ujarnya.
Dia menjelaskan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. THR tahun ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian THR dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
“Aturannya jelas. Jadi memang memberikan THR bagi ASN dan P3K merupakan sebuah keharusan,” katanya lagi.
Terkait pembayaran THR bagi P3K rencananya pada Rabu (12/4/2023). Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.
“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Termasuk melalui pemberian THR bagi ASN dan P3K,” imbuhnya.