BerandaCilacapPekerja Gaji Dibawah Rp 5 Juta Akan Terima Subsidi, Bagaimana Pekerja Non Formal

Pekerja Gaji Dibawah Rp 5 Juta Akan Terima Subsidi, Bagaimana Pekerja Non Formal

Cilacap, Serayunews.com-Pemerintah pusat sedang menyiapkan program subsidi bagi karyawan swasta yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta per bulan. Nantinya setiap pekerja akan menerima total bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan, dan diberikan langsung ke rekening masing-masing pekerja, setiap dua bulan sekali. Namun, bantuan ini diberikan kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan Non BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dibawah Rp 150 ribu perbulan.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kaupaten Cilacap Firdaus Azy Mutia mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait akan adanya wacana tersebut.

Berdasarkan data dari Dinakerin Cilacap, data terakhir di tahun 2018 ada sebanyak 3.207 perusahaan yang ada di Cilacap dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 62.315 orang. Dari jumlah tersebut 45.168 tenaga kerja didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Data ini hanya berdasarkaan perusahaan dan jumlah tenaga kerja, kalau untuk gaji belum milah lagi. Karena banyak perusahaan mendaftarkan (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai UMK, agar setoran selama ini kecil, kalau sesuai gajikan persentasenya agak besar,” ujarnya.

Dengan adanya rencana pemberian bantuan kepada tenaga kerja di Indonesia, termasuk Cilacap, pihanya sangat menyambut baik. Akan tetapi, pemerintah di harapkan memprioritaskan tenaga kerja non formal yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah seharusnya memprioritaskan pekerja non formal yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayan toko yang gajinya dibawah Rp 1 juta, tukang cukur, ojek, warung, dan lainnya yang tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan, itu yang menurut saya perlu dibantu,” ujarnya.

Sedangkan jika pekerja yang telah memiliki gaji dibawah Rp 5 juta, merupakan pekerja di tingkatan perusahaan. Selain itu juga pekerja ini memiliki pemasukannya stabil, dibandingkan pekerja non formal.

Terkait