SERAYUNEWS– Hari ini, Selasa (23/4/2024) KPU Kabupaten Cilacap membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024. PPK tersebut akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan, pendaftaran dan penerimaan calon anggota PPK di Cilacap buka selama 7 hari. Pendaftaran mulai dari tanggal 23 sampai 29 April 2024.
“Hari ini mulai buka seleksi badan Ad Hoc untuk Panita Pemilihan Kecamatan. Seleksi secara terbuka berlangsung selama 7 hari baik pendaftaran dan penerimaan calon anggota PPK,” ujar Weweng, Selasa (23/4/2024).
Weweng mengatakan, secara umum syarat dan ketentuan pendaftaran anggota PPK masih sama dengan Pilpres dan Pileg sebelumnya. Sedangkan secara kebutuhan, calon anggota PPK dibutuhkan sebayak 120 orang, yang tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Cilacap.
1. Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan.
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungg Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Mempunyai integritas yang kuat jujur dan adil.
3) Tidak menjadi anggota Partai Politik.
4) Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
6) Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
7) Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemiliha pada penyelenggara Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
8) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
9) Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
10) Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalan membaca, menulis dan berhitung.
11) Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan
12) Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
1.Pengumuman pendaftaran dilaksanakan 23 April 2024 -27 April 2024.
2. Penerimaan calon anggota PPK pada 23 April 2024-29 April 2024.
3. Perpanjangan pendaftaran pada 30 April 2024-2 Mei 2024.
4. Penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April 2024-3 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei 2024-5 Mei 2024.
6. Tahapan seleksi tertulis 6 Mei 2024-8 Mei 2024.
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis 9 Mei 2024-10 Mei 2024.
8. Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis dilaksanakan 4 Mei 2024-10 Mei 2024.
9. Wawancara calon anggota PPK dilaksanakan 11 Mei 2024-13 Mei 2024.
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 Mei 2024-15 Mei 2024.
11. Penetapan 15 Mei 2024.
12. Pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih 16 Mei 2024.