SERAYUNEWS – Pria berinisial PO (45) yang tertangkap tangan membawa sabu di Purbalingga, Senin (18/9/2023) malam lalu, ternyata bekerja sebagai tukang ojek. Sementara rekannya SA (24), bekerja di warung makan.
Keduanya di ringkus Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya nyabu, dengan dalih untuk menjaga stamina saat bekerja.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menyampaikan, PO warga Banjarnegara dan AS warga Cilacap. Tersangka PO, bekerja sebagai driver ojek dan SA bekerja di warung makan 24 jam.
“Tujuannya nyabu, menurut pengakuannya untuk mendukung pekerjaan masing-masing sebagai tukang ojek dan penjaga warung 24 jam,” katanya.
PO tertangkap sesaat setelah mengambil barang yang dia beli secara online, di tepi jalan di wilayah Kalimanah, Senin (18/9/2023) malam. Hasil pengembangan, di ketahui bahwa PO mengambil sabu atas perintah SA (24).
“Tersangka AS, di ringkus Selasa (19/09/2023), di Kecamatan Purwanegara Banjarnegara. Kedua tersangka mengaku sudah 3 kali memesan dan menggunakan sabu bersama-sama,” katanya.
Sabu tersebut, mereka beli melalui orang yang tidak di kenal di WhatsApp. Setelah pembayaran, kemudian barang di kirim ke sebuah tempat yang di tentukan si penjual.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Purbalingga, untuk menjauhi narkoba. Selain itu, laporkan jika mendapat informasi penyalahgunaan narkoba melalui nomor layanan pengaduan.