Cilacap, serayunews.com
Menurut Subarkah, pelaku telah banyak merugikan pihak lain. Atas vonis tersebut, dia mengapresiasi Pengadilan Negeri Bekasi.
“Alhamdulillah Muhammad Ja’far Audah juga sudah divonis 1 tahun 6 bulan,” kata Barkah kepada serayunews.com, Jumat (27/1/2023).
Ia menjelaskan, vonis tersebut merupakan buntut laporannya ke polisi, atas dugaan pemalsuan merek ‘Fresmag’ dengan tujuan memberikan peringatan keras dan pelajaran terhadap pemalsu merek, pabrik, distributor, pedagang yang ikut serta menjual merk palsu.
“Pelaporan tersebut didasari oleh Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa tindak pidana pelanggaran merek merupakan tindak pidana delik aduan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pelaporan tersebut juga dengan tujuan untuk melindungi konsumen dan terwujudnya kepastian. Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan adalah pemilik merek terdaftar, serta agen tunggal pemegang merek atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek yang sah.
“Dalam hal ini kami juga terus mendesak kepolisian dan penegak hukum lainnya, untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan merek jamu ‘Fresmag’,” tuturnya.
Dikatakan, adapun Muhammad Ja’far Audah pada tanggal 21 Desember 2022 divonis bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.