SERAYUNEWS – Pembatasan operasional truk besar di jalur Pantura Jawa Tengah akan mulai diberlakukan secara penuh mulai tanggal 1 Mei 2025.
Kebijakan ini akan berlaku selama 24 jam penuh, dan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Langkah ini dinilai penting demi menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman, sekaligus mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jalur utama Pantura.
Pembatasan truk besar ini diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025, yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.
Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan secara bertahap sejak 20 Maret 2025, dengan pembatasan operasional hanya pada jam tertentu, yakni pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Mulai 1 Mei 2025, pembatasan ini akan berlaku penuh selama 24 jam setiap hari.
Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan penting, yaitu:
Tidak semua kendaraan akan terkena aturan ini. Berikut beberapa kendaraan yang dikecualikan:
Sebagai solusi bagi kendaraan yang terdampak, jalur tol dari akses Pemalang hingga akses Kandeman, Batang, disiapkan sebagai rute alternatif.
Pemerintah juga menyediakan insentif berupa potongan tarif tol sebesar 20 persen bagi truk yang memilih jalur ini, guna mendukung efektivitas kebijakan.
Rizal Bawazier, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh mengenai kebijakan ini kepada masyarakat, khususnya para sopir truk.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Rizal juga mendorong agar evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berkala, demi memastikan implementasi yang lebih efektif.
Pemberlakuan pembatasan truk besar di jalur Pantura Jawa Tengah per 1 Mei 2025 diharapkan bisa membawa perubahan positif. Mulai dari mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan, meningkatkan kualitas hidup warga sekitar, hingga memajukan perekonomian lokal.
Dengan adanya jalur alternatif dan insentif, seluruh pihak diharapkan dapat menyesuaikan dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Perhubungan di:
https://www.dephub.go.id/ atau hubungi langsung Dinas Perhubungan setempat.***