SERAYUNEWS – Beberapa hari lagi, umat Muslim di Indonesia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Awal puasa, bakal jatuh pada tanggal 12 Maret 2024, berdasarkan data pantauan hilal dari Nahdatul Ulama (NU).
Untuk itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan surat edaran yang tertuju kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenag yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Edaran ini sebagai petunjuk terkait pembelajaran Awal Ramadan kepada Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Melansir dari kemenag.go.id, Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, Senin (4/3/2024) mengatakan bahwa salah satu ketentuan edaran ini adalah pembelajaran di Madrasah akan libur pada hari pertama Ramadan. Setelahnya, kembali memulai proses belajar mengajar pada hari kedua.
“Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H,” terang M Sidik Siadiyanto di kutip serayunews.com, Rabu (6/3/2024).
“Pembelajaran mulai pada hari kedua Ramadan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sidik berpesan kepada segenap sivitas akademika madrasah, untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Bulan Ramadan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.
“Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus membakar semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.
Isi Surat Edaran
Adapun surat edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H berisikan hal-hal berikut.
1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H.
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idulfitri dan libur umum, sesuai dengan keputusan pemerintah.
3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan mengarah pada peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.
6. Mohon segera sosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk menjadi pedoman sebagaimana mestinya.
Jadi, kesimpulannya adalah hari pertama Ramadan 2024 akan tidak ada proses pembelajaran pada madrasah. Lalu, mereka akan kembali masuk pada hari kedua berpuasa.***