
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – DPRD Kabupaten Banyumas mulai membahas proses pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Subagyo.
Pembahasan dilakukan setelah Subagyo tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya selama sembilan bulan akibat kondisi kesehatan.
DPRD Banyumas menggelar rapat konsultasi dan dengar pendapat di Gedung DPRD Banyumas, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan KPU Banyumas, RSUD Banyumas, Bagian Hukum Setda Banyumas, Bakesbangpol, serta DPC PDI Perjuangan Banyumas.
Plt Sekretaris DPRD Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan DPRD Banyumas.
“Atas kondisi ini, ketua DPRD menugaskan kita (Setwan) untuk memproses PAW, sehingga kami mengundang berbagai pihak guna memberikan masukan dan saran,” kata Nungky.
Menurut Nungky, kewenangan PAW pada dasarnya berada di partai politik pengusung. Namun, DPRD Banyumas perlu mencermati regulasi terlebih dahulu agar proses pemberhentian dan penggantian anggota dewan berjalan sesuai ketentuan administratif dan hukum.
Ketidakhadiran Subagyo dinilai mulai berdampak terhadap efektivitas fungsi legislatif. Sebelumnya, Subagyo menjabat sebagai Ketua DPRD Banyumas periode 2024–2029.
Karena kondisi kesehatan yang membuatnya tidak menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut, posisi Ketua DPRD Banyumas kemudian digantikan Agus Priyanggodo pada Januari 2026.
Pergantian tersebut diharapkan membuat Subagyo dapat berkonsentrasi menjalani pemulihan kesehatan sembari tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Namun, hingga memasuki bulan kesembilan, kondisi tersebut belum memungkinkan Subagyo kembali menjalankan tugas kedewanan.
“Harapannya setelah posisi sebagai ketua DPRD digantikan, saat kembali sebagai anggota bisa berkonsentrasi dalam pengobatan kesehatannya. Ternyata sampai bulan kesembilan ini juga tidak bisa menjalankan tugas,” ujar Nungky.
Nungky mengatakan hasil pemeriksaan tim medis menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan status keanggotaan Subagyo di DPRD Banyumas.
“Kami berpandangan, ketidakhadiran selama sembilan bulan ini sudah berpengaruh terhadap aktivitas dan kinerja kedewanan beliau. Sementara kami juga harus hati-hati untuk pelayanan administrasi dengan statusnya masih sebagai anggota DPRD,” katanya.
DPRD Banyumas kini masih mengkaji dasar hukum yang akan digunakan dalam proses tersebut. Beberapa ketentuan yang menjadi bahan pembahasan antara lain Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Selain dasar hukum, DPRD juga mengkaji mekanisme pengajuan PAW, termasuk apakah proses tersebut diajukan oleh partai politik pengusung atau melalui mekanisme internal DPRD melalui Badan Kehormatan (BK).
“Ini masih kami kaji dan akan dikonsultasikan, apakah nanti usulan PAW melalui partai politik atau dari internal DPRD melalui Badan Kehormatan,” jelas Nungky.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur, DPRD Banyumas berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pemberhentian dan PAW Subagyo, termasuk pihak yang berwenang mengajukan proses serta tahapan administrasi yang harus ditempuh.
Dari sisi partai politik, Ketua DPRD Banyumas sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyumas, Agus Priyanggodo, menyatakan tidak keberatan dengan proses pembahasan tersebut.
Meski demikian, Agus mengatakan mekanisme internal partai tetap harus berjalan secara berjenjang, mulai dari DPC, DPD, hingga DPP PDI Perjuangan.
“Dari partai (DPC), sudah menugaskan divisi hukum dan organisasi untuk mengkaji langkah-langkahnya,” kata Agus.
Dengan demikian, status keanggotaan Subagyo dan pengisian kursi DPRD Banyumas dari Dapil 4 belum final. DPRD masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri, kajian internal serta rekomendasi resmi PDI Perjuangan, dan penyelesaian seluruh tahapan administrasi serta hukum yang berlaku.