SERAYUNEWS– Sebanyak 11 orang geng motor di Cilacap jadi tersangka kasus pembunuhan pemuda di Wilayah Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Dari 11 tersangka, 4 orang jadi tersangka pengeroyokan hingga korban tewas, termasuk satu tersangka yang masih berusia 13 tahun. Sedangkan 7 orang lain jadi tersangka karena membawa senjata tajam.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kejadian ini bermula dari adanya saling ejek di media sosial. Saling ejek terjadi antara korban berinisial RA dengan pelaku berinisial AJP, WU, RNP, dan MFS. Saling ejek berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku untuk saling serang menggunakan senjata tajam.
“Dalam serangan itu, korban RA mengalami luka tusukan yang parah di beberapa bagian tubuhnya. Ada dua luka tusukan di dada sebelah kiri, satu luka tusukan di pantat sebelah kiri, serta luka robek di bawah mata kanan. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolresta Cilacap, Selasa (27/6/2023).
Atas kejadian itu Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi berhasil menemukan dan menangkap keempat tersangka.
Tersangka pertama, AJP, seorang remaja berusia 17 tahun, merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka kedua, WU, juga berusia 17 tahun, berasal dari Kelurahan Cilacap.
Sementara itu, tersangka ketiga, RNP, yang berusia 16 tahun, merupakan warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Dan tersangka terakhir, MFS, adalah seorang remaja berusia 13 tahun yang berasal dari Kelurahan Tegalreja.
“Mereka dijerat perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan matinya sebagaimana dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, selain tersangka tiga sepeda motor, satu bilah pedang katana, dan dua bilah celurit berhasil polisi amankan sebagai barang bukti dari aksi kekerasan para tersangka.
Sedangkan untuk 7 orang lainnnya yaitu HRR , MS , YDE, RAS, AZ, FL dan S als S karena membawa dan memiliki senjata tajam kena pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951dengan ancaman penjara selama lamanya 20 tahun.
Kapolresta Cilacap menekankan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama generasi muda, untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menggunakan jalur komunikasi yang tepat. Kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan berujung pada konsekuensi yang serius,” tandasnya.