SERAYUNEWS– Persidangan kasus geng motor dalam perkara pembunuhan terhadap RA (25) pemuda asal Tegalreja Cilacap masuk tahap sidang putusan. Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa utama.
Sidang Putusan kasus pembunuhan melibatkan geng motor berlangsung tertutup di Ruang Wijayakusuma, Senin (24/7/2023). Ketua majelis hakim Annie Safrina Simanjuntak Wayan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan kepada terdakwa yang anggota geng motor AJP dan WU. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 6 tahun kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa MFS (13) mendapat pembinaan di Pondok Pesantren selama 1 tahun. Sebab, usianya masih di bawah 14 tahun jadi hanya kena tindakan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Santa Novena Christy mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap hasil sidang putusan tersebut. Pihaknya akan menyampaikan putusan kepada pimpinannya dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Kalau tuntutan untuk perkara 170 selama 6 tahun, cuma untuk anak yang MFS kami menuntut untuk pembinaan di Balai Anak Antasena selama satu tahun. Namun putusan di pondok pesantren, maka dari itu, kami akan koordinasikan dengan pimpinan. Apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, untuk menindaklanjuti putusan ini,” ujarnya.
Selain tiga terdakwa utama kasus pembunuhan, dalam sidang putusan itu hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 2 bulan kepada tiga terdakwa YDE, MSRP, dan RAS. Mereka terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 bulan.
Salah satu Penasihat Hukum terdakwa kepemilikan senjata tajam Ratman Alponiman mengatakan, keluarga menerima putusan tersebut. Namun pihaknya akan mengupayakan agar penahanan di Cilacap bukan di Balai Rehabilitasi Anak Purworejo dengan pertimbangan masih anak sekolah. Selain itu, pihaknya juga berharap kepada JPU untuk tidak banding terhadap hasil keputusan tersebut.
“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim, dengan berbagai pertimbangan baik karena faktor usia anak, sosial, mental anak dan masa depan anak. Ini putusan yang adil 2 bulan, oleh karena itu, anak dan orang tua menerima putusan dan tidak melakukan banding,” ujarnya.