SERAYUNEWS – Pemerintah akan memperketat pengawasan barang masuk ke Indonesia yang menggunakan jasa titip (jastip).
Pengawasan dilakukan untuk melindungi pasar dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan langsung terkait pengawasan barang masuk dengan sistem jastip.
Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Internal terkait Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Barang Masuk Impor di Istana Merdeka.
“Impor barang titipan atau jasa titipan ini ada pengetatan di pelabuhan-pelabuhan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Airlangga menyebutkan dalam rangka pengetatan pengawasan barang impor termasuk bisnis jastip, ada dua instansi yang dilibatkan.
Kedua instansi yang akan mengawasi adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai yang akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Instansi terkait akan mengawasi pergerakan individu yang kerap berpergian ke negara lain.
“Jangan sampai ada orang yang kerja bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan,” ungkap Airlangga.
Ia menambahkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki ketentuan terkait pengenaan tarif atas barang pribadi yang dibawa dari luar negeri.
Ketentuan itu adalah pengenaan bea atas barang pribadi dengan nilai paling rendah 500 dollar AS.
Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi bisnis jastip.
Pihaknya memetakan siapa yang sering bolak bali ke luar negeri. Misalnya, Batam dan Singapura yang jaraknya dekat.
***