SERAYUNEWS– Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Bulan Ramadan 1445 Hijriyah. Hal itu sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Bulan Suci Ramadan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan mengenai jam kerja para ASN saat Bulan Ramadan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Jika dulu setiap tahunnya pihaknya selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi.
“Karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023,” ungkap Azwar Anas dikutip dari laman Menpan, Selasa (12/3/2024).
Dalam Perpres tersebut, kata dia, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan ini paling lama 1 tahun sejak diundangkan.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional.
Selain itu jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan awal Ramadan sendiri memang tidak serentak. Ada yang sudah mengawali Ramadan pada 11 Maret 2024. Ada juga yang melaksanakan Ramadan mulai 12 Maret 2024. Bahkan, ada yang mengawali Ramadan pada 13 Maret 2024. Pelaksanaan Ramadan akan berlangsung selama sebulan yakni 29 hari atau 30 hari. Sehingga, adaptasi pelaksanaan pelayanan oleh ASN akan berlangsung dalam 29 atau 30 hari ke depan dipotong dengan hari libur atau cuti bersama.