
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, mengusulkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil), untuk Pemilu 2024 mendatang. Perubahan Dapil itu, lantaran adanya penambahan jumlah penduduk dan perubahan kursi di DPRD pada pemilu 2024.
Purbalingga, serayunews.com
Perubahan Dapil dan kursi DPRD itu, berdasarkan PKPU no 6 tahun 2022. Dimana disebutkan jika jumlah penduduk 1-3 juta jiwa, maka alokasi kursi bisa sampai 50.
Ada tiga rancangan Dapil yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Usulan 1, tetap lima dapil sesuai Dapil 2019. Usulan 2, masih 5 dapil tetapi merubah komposisi kecamatan. Sedangkan usulan 3, ada 6 Dapil.
Perubahan Dapil itu merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50. Sebab, jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta jiwa.
Anggota Komisioner KPU Purbalingga, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaashari A. Ramzah menyampaikan, penambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Purbalingga, karena ada peningkatan jumlah penduduk.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Senin, 6 Februari 2023,” katanya, Kamis (09/02/2023).
Penetapan Dapil di Kabupaten Purbalingga, tidak mengalami perubahan. Jumlahnya masih sama seperti pemilu sebelumnya yaitu terdiri dari 5 dapil.
“Dapilnya tetap, ada lima dapil,” ujarnya.
Sedangkan untuk alokasi kursi Anggota DPRD, Kabupaten Purbalingga mendapatkan penambahan. Jika sebelumnya hanya ada 45 kursi, sekarang ditambah 5 kursi. “Kuota kursi DPRD tambah 5, jadi 50 kursi,” katanya.
Secara rinci, penambahan jumlah kursi terbagi di, Dapil 1 sebanyak 1 kursi dari yang sebelumnya 9 menjadi 10 kursi. Dapil 2 dari 10 menjadi 12 kursi, Dapil 3 dari 9 menjadi 10 kursi dan Dapil 5 dari 7 menjadi 8 kursi.
Pembagian Dapil
Sedangkan untuk pembagian Dapil, sebagai berikut:
- Dapil 1: Wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kemangkon, Bukateja dan Purbalingga.
- Dapil 2: Wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari dan Padamara.
- Dapil 3: Wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu.
- Dapil 4: Wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang dan Kertanegara.
- Dapil 5: Wilayah daerah pemilihan di Kecamatan Kejobong, Kaligondang dan Pengadengan.