Banjarnegara, serayunews.com
Penerimaan CASN PPPK Kabupaten Banjarnegara ini, sesuai dengan surat Plt Badan Kepegawaian Negara Nomor: 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Surat itu perihal jadwal pelaksanaan seleksi calon PPPK formasi fungsional tenaga teknis sebanyak 59 formasi.
Seleksi penerimaan PPPK, juga sesuai dengan surat Menpan RB RI Nomor 874 tentang penetapan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
Kepala Dadan Kepegawaian daerah (BKD) Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, lowongan tenaga teknis ini bagi mereka yang memenuhi kualifikasi. Kualifikasi mulai dari pendidikan yang sesuai dengan formasi dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Selain itu, syarat khusus dalam penerimaan PPPK ini meliputi pengalaman minimal 2 tahun pada bidang pekerjaan yang relevan dengan formasi dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama bagi yang bekerja di instansi pemerintah, dan direktur atau kepala divisi SDM bagi pelamar yang bekerja pada perusahaan swasta atau yayasan.
“Untuk persyaratan, pelamar harus diunggah melalui website resmi di http://sscasn.bkn.go.id, pelamar bisa melakukan upload persyaratan pada laman tersebut,” ujarnya.