SERAYUNEWS – Pemkab Banyumas berharap Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera terbit.
Regulasi ini penting untuk memperjelas peran pemerintah daerah, dalam mengawasi sekaligus menindak penyelenggara program di lapangan.
Harapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemkab Banyumas bersama Tim Pemantau Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI, di Ruang Joko Kaiman, Kompleks Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (16/10/2025).
Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Khusus Penanganan Program MBG Banyumas, membuka pertemuan tersebut. Hadir pula perwakilan Satgas, SPPG, SPPI, dan unsur masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menegaskan perlunya dasar hukum yang kuat agar daerah memiliki kejelasan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Contohnya, apakah pemerintah daerah boleh memberikan sanksi atau tidak terhadap pengelola MBG, ini belum jelas. Karena itu kami berharap Perpres segera terbit agar bisa menjawab persoalan di lapangan,” ujar Nungky.
Ia menambahkan, selain dasar hukum, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) juga sangat perlu. Agar tata kelola MBG di daerah, berjalan sesuai standar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr. Dani Esti, menyoroti aspek higienitas dan keamanan pangan dalam program MBG. Menurutnya, alur pengolahan makanan harus diatur agar memenuhi standar Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
“Masih banyak SPPG yang belum memenuhi standar. Kebanyakan memasak sejak jam satu dini hari, dan waktu memasak yang terlalu lama bisa menurunkan mutu makanan,” ungkapnya.
Perwakilan Tim Pemantauan Sekretariat Negara, Benedicta Trixie, mengonfirmasi bahwa penyusunan Perpres MBG sudah memasuki tahap akhir dan segera rampung.
“Perpres inilah yang nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan MBG di daerah,” jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Banyumas, tim meninjau dua Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat MBG.
Hasil pemantauan akan jadi bahan rekomendasi bagi penyempurnaan tata kelola MBG secara nasional.
“Kami ingin memastikan harmonisasi antarinstansi berjalan baik, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat di lapangan,” tambah Benedicta.