
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Yanto, S.T., M.S.E., Ph.D. terus mempertanyakan tindak-lanjut persoalan dugaan plagiasi karya ilmiah guru besar di Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Sejak pelaporan pertama pada tahun 2024, sampai saat ini tidak ada tanggapan resmi dari kampus.
Yanto sebagai pelapor sekaligus korban menjelaskan, pada Mei 2024 ia melaporkan dugaan pelanggaran integritas akademik kepada Rektor Unsoed dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Namun, laporan tersebut, menurutnya, tidak mendapat tindak lanjut selama lebih dari satu tahun sehingga ia kembali melaporkannya kepada Menteri pada Agustus 2025.
“Sampai sekarang belum ada up date, masih menggantung,” ujarnya, Senin (02/08/2026).
Ahli Hidrologi Unsoed ini mengaku memperoleh informasi, pada Januari 2026 Inspektorat telah menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) kepada Menteri. Berdasarkan informasi yang diterimanya, audit tersebut menemukan dugaan fabrikasi dan plagiasi serta merekomendasikan pencabutan status guru besar terhadap terlapor.
Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh kementerian. Ia justru mengaku memperoleh informasi bahwa penanganan kasus dikembalikan kepada Unsoed.
“Saya berharap Kementerian konsisten dalam penanganan pelanggaran integritas akademik. Seperti kasus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dimana rekomendasi dari Irjen ditindaklanjuti. Sekarang ini kan di Unsoed, rekomendasi Irjen diabaikan dan penanganan kasus dikembalikan ke Unsoed,” kata dia.
Melihat kondisi seperti ini, Yanto mempertanyakan mekanisme pemeriksaan di tingkat universitas. Menurutnya, pembentukan tim pemeriksa tidak pernah dilakukan sesuai ketentuan.
“Unsoed sendiri tidak serius menangani kasus ini. Pembentukan tim tidak sesuai peraturan yang berlaku. Mestinya Kementerian melalui Irjen memeriksa Unsoed dalam ketidakpatuhan terhadap peraturan penegakan integritas akademik,” katanya.
Yanto mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Senat dan Komisi Etik Universitas. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua unsur tersebut tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
Masih dari Yanto, dia berharap rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat dapat ditindaklanjuti agar proses penegakan integritas akademik berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, dikonfirmasih terpisah, Juru Bicara Unsoed Dr Edi Santoso M.Si dikonfirmasi mengenai tanggapan resmi dari pihak kampus, menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak kampus memang belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. “Belum ada mas,” kata dia.