
SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Cilacap mengalokasikan Rp1,71 miliar untuk insentif ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kabupaten Cilacap. Kabar baik itu diumumkan oleh Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Cilacap.
Yunita mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengakuan atas peran vital Ketua RT dan Ketua RW dalam memahami kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, insentif tersebut diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat partisipasi serta pelayanan di tingkat desa.
“Kami sependapat dengan Saran Dewan yang terhormat, terkait pemberian bagi hasil pajak serta insentif yang layak bagi Ketua RT dan Ketua RW,” ujarnya, saat menyampaikan tanggapan Bupati terhadap tiga raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (11/9/2023).
Yunita menambahkan, selain insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW, Pemkab Cilacap juga telah mengalokasikan anggaran kurang salur bagi hasil pajak tahun 2022 sebesar Rp 5,47 miliar kepada pemerintah desa.
Langkah ini adalah bagian dari upaya Pemkab Cilacap untuk memperkuat otonomi desa dan memberikan dukungan yang lebih konkret kepada garda terdepan dalam menerapkan program-program pemerintah di tingkat desa. Yunita juga menegaskan komitmennya untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Cilacap.
“Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat partisipasi serta pelayanan di tingkat desa.” imbuhnya.
Program insentif ini diharapkan akan memberikan dorongan positif kepada para pemimpin tingkat desa untuk terus berperan aktif dalam pembangunan dan pemenuhan kebutuhan warga mereka.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan baik guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat,” tandasnya.