
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Kejari dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai diberlakukan, termasuk aturan mengenai pidana kerja sosial.
“Dalam implementasinya nanti Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.
Pidana kerja sosial adalah pidana pokok yang mengharuskan pelaku melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk masyarakat, dalam waktu dan jumlah jam tertentu, sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek atau denda.
Putusan pengadilan akan menentukan masa pidana, sementara bentuk pelaksanaannya dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya menjaga martabat terpidana dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Jangan sampai nanti ada manipulasi terkait adanya kerja-kerja sosial yang diberikan. Sehingga secara tidak langsung harus ada pengawasan di situ,” katanya.
Di Purbalingga, PKS ditandatangani oleh Kepala Kejari Djaka B. Wibisana dan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif. Kerja sama ini memuat prinsip keadilan, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Perjanjian kerja sama memuat sejumlah ruang lingkup, antara lain:
Kejari Purbalingga berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial dan menentukan bentuk kegiatannya. Pemkab Purbalingga menyiapkan sarana, lokasi, dan menjamin keamanan terpidana selama pelaksanaan.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung penegakan hukum yang humanis dan bermanfaat.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
PKS ini berlaku dua tahun sejak penandatanganan, dengan evaluasi minimal sekali setahun. Pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai peraturan yang berlaku.