Purbalingga, serayunews.com
Narasi tentang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit akan kena tilang, beredar masif di media sosial. Hal itu pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, apakah benar akan berlaku dan apa dasar hukumnya?
Kekhwatiran masyarakat, bukan tanpa dasar. Sebab imbauan tersebut langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Sehingga, sangat mungkin jika hal itu merupakan informasi yang benar.
Memastikan kebenaran hal tersebut, serayunews.com mencoba konfirmasi ke Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Rizky Widyo Pratomo. Dia menyampaikan, sampai saat ini belum ada petunjuk khusus dari pusat.
“Sementara kita belum ada petunjuk khususnya dan arahan,” kata Kamis (16/06/2022).
Namun demikian, jika melihat konteks kalimat, aturan itu mengarah sebuah perintah untuk dilaksanakan. Hanya saja l, memang belum ada petunjuk khusus sampai daerah.
“Kalau disikapi bahasa beritanya, memang itu lebih ke penekanan untuk dilaksanakan. Kalau di Purbalingga l, sedang fokus gerakan memakai helm,” kata dia.
Dia menjelaskan, penggunaan sandal jepit saat berkendara bukan suatu tindakan yang melanggar hukum. Namun demikian, untuk standar keamanan berkendara memang menggunakan sepatu. Bahkan lebih khusus, sepatu yang menutup mata kaki.
“Itu bersifat ajakan atau imbauan yang mudah dan murah, harapannya dengan dimuat berulang-ulang akan jadi kebiasaan untuk masyarakat. Karena memang dalam safety riding, mencakup helm full face, jaket, celana jeans/panjang, sarung tangan dan sepatu hingga menutup mata kaki,” kata AKP Rizky.