Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah menyampaikan, tersangka diamankan pada Kamis (02/09/2021). Warga asal Aceh itu domisili di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
“Menurut tersangka, dia menjual obat terlarang karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Aceh. Sebelumnya, ia bekerja di Purbalingga sebagai tukang pasang banner namun sudah diberhentikan,” kata Kompol Sopanah, Kamis (08/09/2021).
Ribuan obat terlarang yang diamankan petugas, terdiri dari jenis Hexymer dan Tramadol. Ada 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3500 butir obat jenis Hexymer. Selain itu, disita juga uang tunai Rp. 182 ribu, telepon genggam merek Samsung, tas cangklong warna abu, bukti transfer bank dan bekas pembungkus paket obat terlarang.
“Tersangka berhasil diamankan petugas yang sedang melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah,” kata Wakapolres.
Disampaikan, bahwa tersangka membeli obat terlarang dari seseorang kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Obat dibeli dari seseorang di wilayah Jakarta. Setelah transaksi pembayaran kemudian obat terlarang dikirimkan ke Purbalingga. Setelah sampai, obat tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.