Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, SAP ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“SAP kami amankan di basement hotel di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Selasa (26/4/2022) lalu,” ujar dia, Jumat (29/4/2022).
Penangkapan SAP, dilakukan setelah penyelidikan hampir satu bulan. Nama SAP, sering disebut sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi perantara jika ada yang membeli, tersangka menaruh sendiri narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus di alamat yang ditentukannya. Kemudian difoto dan dikirimkan via WhatsApp pembelinya,” Katanya.
Dari hasil penangkapan SAP, polisi menyita barang bukti berupa satu tas slempang berisikan satu buah pipet kaca, satu potong sedotan, dua buah korek api, satu buah kartu ATM, satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dan narkotika jenis sabu pada plastik transparan dengan berat 1.70 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujarnya.