SERAYUNEWS- Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Timbang Kecamatan kejobong Purbalingga, akan di ulang. Pasalnya, ada temuan pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
“Saran perbaikan pemungutan suara ulang, di ajukan Pengawas TPS 01 Desa Timbang kepada KPPS. Ada dua orang warga ber KTP Bogor, memberikan suaranya di TPS tersebut,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, Jumat (16/2/2024).
Sesuai ketentuan PKPU 25 Tahun 2023 junto Keputusan KPU No.66 Tahun 2024, masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya di luar domisili KTP. Tetapi hal ini bisa terlaksana, apabila yang bersangkutan mengantongi surat pemberitahuan pindah memilih.
“Kejadian di TPS 01 Desa Timbang, yang bersangkutan merupakan warga ber KTP Bogor dan tidak mengantongi surat pindah memilih ke TPS 01 timbang. Karena itu yang bersangkutan, tidak bisa memilih,” jelas Misrad.
Misrad menjelaskan, penyampaian saran perbaikan pemungutan suara ulang di lakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS.
Atas saran perbaikan PTPS tersebut, KPPS segera meneruskan saran perbaikan kepada jajaran satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
KPU Purbalingga beserta jajaran PPK dan PPS Desa Timbang, menyelenggarakan rapat pleno bersama jajaran PTPS dan Panwaslu Kecamatan kejobong.
“Berdasarkan rapat pleno, pelaksanaan coblosan pemungutan suara ulang akan berlangsung pada, Minggu (18/2/2024) pagi,” terangnya.