SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah saat ini tengah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Dengan nama “Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan masyarakat.
Hal itu sebagaimana yang Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) umumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda_jateng.
Lantas, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng tahun 2024 berlangsung? Temukan jawabannya dari tim serayunews.com pada artikel berikut ini.
Seperti kita ketahui, Samsat singkatan dari sistem administrasi manunggal satu atap. Samsat ini salah satunya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2015.
Dalam Perpres tersebut disebutkan Samsat merupakan sistem administrasi satu atap yang menyelenggarakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak hanya itu juga pembayaran atas Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Terdapat sebanyak empat program yang diselenggarakan “Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”. Dengan rincian sebagai berikut:
Pemutihan pajak kendaran bermotor di Jateng tahun 2024, masyarakat mendapatkan Gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi Jawa Tengah maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Gratis Bea Balik Nama ini sudah berlaku mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024 mendatang.
Program kedua yaitu Diskon 2,5-5% atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor atau tidak terlambat.
Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan diskon di atas sejak tanggal 20 Mei hingga pertengahan akhir tahun, atau tepatnya pada 19 Desember 2024 mendatang.
Selanjutnya, ada program pembebasan biaya pajak progresif. Progam ini dimaksudkan sebagai gratis bagi Wajib Pajak yang mempunyai kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
Pembebasan Biaya Pajak Progresif ini telah dimulai pada tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember 2024 mendatang.
Kemudian, terakhir ada keringanan tunggakan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat potongan sebesar 10-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun.
Berbeda dari program lainnya, keringanan tunggakan PKB ini memiliki durasi yang lebih singkat. Mulai pada tanggal 20 Mei hingga 20 Agustus 2024 mendatang.
Demikian empat program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng dengan nama “Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”. Segera manfaatkan program ini sebelum berakhir.