SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyelenggarakan program spesial pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut pemerintah tetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Melansir berbagai sumber, simak ulasan selengkapnya mengenai pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, mengenai syarat dan cara mengceknya agar Anda bebas denda hingga 31 Agustus 2025:
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa selama periode pemutihan, wajib pajak hanya dikenakan pembayaran pokok pajak kendaraan tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.
Jika biasanya masyarakat harus membayar pokok pajak tambah sanksi, selama masa insentif ini masyarakat cukup melunasi pokoknya saja.
Program ini tidak mengharuskan wajib pajak melakukan pengajuan khusus. Seluruh keringanan mereka berikan secara otomatis saat transaksi melalui sistem yang telah terintegrasi.
Pemerintah DKI Jakarta berharap kebijakan ini mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya bagi yang selama ini menunda karena terbebani denda.
Wajib pajak hanya perlu membawa dokumen standar ketika akan melakukan pembayaran, yaitu:
1. Perpanjangan STNK Tahunan
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data kendaraan
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data kendaraan
– Surat kuasa (jika diwakilkan)
– Kendaraan harus ia bawa ke Samsat untuk cek fisik
Masyarakat bisa mengecek besaran pajak dan denda kendaraan bermotor melalui layanan daring berikut:
1. Lewat Situs Samsat DKI Jakarta
– Akses: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
– Masukkan nomor polisi dan NIK
– Centang captcha dan klik “Cari”
– Informasi pajak akan ditampilkan
2. Lewat Aplikasi JAKI
– Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
– Login dan pilih menu “Pajak”
– Pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” lalu “Informasi PKB”
– Masukkan nomor pelat kendaraan dan klik “Cek Pajak”
3. Lewat Situs e-Samsat DKI
– Kunjungi: https://e-samsat.id/dki-jakarta
– Masukkan kode, nomor pelat, nomor seri, dan nomor rangka kendaraan
– Pilih provinsi “DKI Jakarta” lalu klik “Cek Sekarang”
– Informasi pajak akan langsung ditampilkan
Pembayaran pajak kendaraan bisa Anda lakukan di berbagai lokasi dan platform berikut:
1. Kantor Samsat Induk di lima wilayah DKI Jakarta
2. Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
3. Layanan Samsat Keliling
4. Aplikasi SIGNAL dan e-Samsat
5. ATM dan mobile banking dari bank mitra seperti BCA, Mandiri, BRI, dan lainnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan ini sebagai momen menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa mereka kenakan sanksi administrasi.
Program ini harapanya mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Bayar pajak kendaraanmu sebelum 31 Agustus 2025 dan nikmati bebas denda sepenuhnya.