
SERAYUNEWS – Memasuki tahun 2026, pertanyaan mengenai kapan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah akan dibuka kembali mulai marak diperbincangkan.
Namun, bagi Anda yang masih menunggu kabar gembira terkait penghapusan denda, ada baiknya menyimak pengumuman terbaru dari Bapenda Jateng.
Pasca berakhirnya program ‘Tak Diskon Maka Tak Sayang’ pada pertengahan 2025 lalu, pemerintah provinsi kini membawa kabar tegas yang perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan agar terhindar dari tumpukan denda permanen.
Program bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025 merupakan stimulus pamungkas dari Pemprov Jateng.
Kebijakan ini sengaja tidak diperpanjang ke tahun 2026 untuk menghentikan kebiasaan masyarakat yang menunda bayar pajak hanya demi menunggu pemutihan.
Pemerintah ingin menciptakan ekosistem wajib pajak yang taat secara reguler, bukan karena adanya diskon.
Salah satu alasan utama ditiadakannya pemutihan adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Mulai 2026, Jawa Tengah menerapkan sistem Opsen PKB, di mana:
Mulai 2026, Pemprov Jateng lebih fokus pada validasi data dan penegakan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis (5 tahun), dapat dihapus data registrasinya dari sistem kepolisian.
Sekali data dihapus, kendaraan tersebut akan berstatus bodong selamanya dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Pihak Bapenda bersama Kepolisian kini lebih mengedepankan tindakan preventif dan penagihan aktif.
Petugas tidak ragu untuk melakukan penagihan door-to-door atau jemput bola ke rumah penunggak pajak.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mengalami kerugian triliunan rupiah akibat jutaan kendaraan yang masih menunggak pajak di Jawa Tengah.
Bagi warga Jawa Tengah, menunggu adanya pemutihan di tahun 2026 adalah langkah yang berisiko. Alih-alih mendapatkan diskon, Anda justru akan terbebani dengan denda yang terus menumpuk dan risiko penghapusan data kendaraan secara permanen.***