
SERAYUNEWS – Sebagai pemilik kendaraan bermotor, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan.
STNK tidak hanya berfungsi sebagai bukti pendaftaran, tetapi juga menunjukkan legalitas kepemilikan kendaraan.
Kewajiban perpanjangan STNK, khususnya yang lima tahunan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 288 ayat (1).
Pengendara yang tidak memperpanjang STNK dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Secara umum, perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis, yakni perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan.
Keduanya memiliki prosedur, persyaratan, dan komponen biaya yang berbeda. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan tersebut agar proses administrasi berjalan lancar.
Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap satu tahun sekali. Pada proses ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Setelah pembayaran, masa berlaku STNK diperpanjang selama satu tahun. Di sejumlah daerah, layanan ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan memiliki prosedur yang lebih lengkap. Pada tahap ini, STNK lama diganti dengan yang baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor juga diperbarui. Proses ini dikenal dengan istilah “ganti kaleng”.
Karena terdapat pemeriksaan fisik kendaraan, perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan langsung di kantor Samsat.
Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Dengan melengkapi seluruh persyaratan tersebut, proses administrasi di Samsat dapat berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan STNK lima tahunan sebesar Rp200.000. Namun, jumlah tersebut belum termasuk beberapa komponen biaya lain, yaitu:
Total biaya yang harus dibayarkan akan menyesuaikan dengan nilai pajak kendaraan masing-masing serta kebijakan daerah.
Dengan mengetahui rincian biaya dan prosedurnya, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan dana serta dokumen sejak awal.
Perpanjangan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga memastikan kendaraan tetap terdaftar resmi dalam sistem kepolisian.