SERAYUNEWS- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, masih memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Hal itu terjadi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait batasan umur bakal calon kepala daerah. Bila tidak, PKPU yang berlaku yakni yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub terhitung saat penetapan pasangan calon. Kemudian, MA memutuskan batas usia kepala daerah terhitung saat pelantikan.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.
“Sebelum PKPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27 Agustus 2024, belum ada PKPU baru berarti, Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat,” kata Jimly dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sampai saat ini KPU belum mengambil keputusan terkait dua putusan MK. Putusan ini mengenai syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam draf rancangan PKPU .
“Nanti kami akan sampaikan. Kami belum bisa bicara kepada publik. Kami akan bicara kalau putusan itu sudah sah menjadi sebuah keputusan resmi di KPU, bukan rancangan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik (22/8/2024).
KPU akan mengambil keputusan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah. Idham menuturkan kewajiban KPU berkonsultasi tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 .
Walau demikian, Ketua KPU . Afifuddin menegaskan bahwa sikap KPU RI hingga kini tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.
Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
“Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi. 21 Agustus kami kirim surat draft-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70,” kata Afifuddin (23/8/2024).
Sementara itu, konsultasi soal perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR dan pemerintah akan berlangsung pada 26 Agustus 2024.
Ada juga pihak yang berpendapat tidak perlu melakukan konsultasi. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan hal tersebut.
“Konsultasi KPU kepada DPR justru akan membuat pencalonan kepala daerah ini menjadi buntu,” kata Neni (23/8/2024).
Neni mengatakan, dalam putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, telah membatalkan hasil konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah yang bersifat mengikat, terkait dengan perumusan dan penetapan peraturan KPU serta pedoman teknis dalam setiap tahapan pemilu.***(Kalingga Zaman)