SERAYUNEWS– Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2025 direncanakan sebesar Rp2.122.798.786.000,00 atau lebih tinggi 1,71 % dibandingkan APBD Murni Tahun 2024. Pendapatan tersebut terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp384,84 miliar, atau lebih tinggi 26,16 % apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024.
Demikian disampaikan Sekda Purbalingga Herni Sulasti, Jumat (13/9/2024). Disampaikan Pemkab telah melakukan penyerahan Raperda tentang APBD 2025 kepada DPRD Purbalingga dalam rapat Paripurna, Rabu (11/9/2024).
Raperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Purbalingga H Sudono kepada Wakil Ketua Sementara DPRD Aman Waliyudin, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (11/9/2024).
Sekda menambahkan, target PAD sebesar Rp384,84 miliar bersumber dari kenaikan pajak daerah sebesar 91,49 %, kenaikan retribusi daerah 6,61 %, dan kenaikan bagian laba BUMD sebesar 2,88 %. Adapun rencana pendapatan lain – lain PAD yang sah diperkirakan turun sebesar 7,04 %.
“Kenaikan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana pendapatan pajak provinsi berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) semula diberikan kepada daerah kabupaten / kota berupa bagi hasil, mulai tahun 2025 beralih menjadi opsen pajak yang menjadi bagian dari PAD kabupaten/kota,” katanya.
Rencana Pendapatan Daerah khususnya PAD tahun 2025, telah diupayakan disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada, serta dengan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya.
Selain PAD, Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2025 juga ditopang oleh Pendapatan Transfer dari pusat maupun provinsi sebesar Rp1,73 Triliun. Berdasarkan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok – Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat. Pendapatan transfer khususnya DAU direncanakan mengalami kenaikan. Sedangkan pendapatan transfer dari provinsi direncanakan mengalami penurunan karena beralihnya bagi hasil PKB dan BBNKB menjadi opsen pajak tadi.
“Pendapatan Transfer khususnya dari pemerintah pusat, proyeksi pendapatannya masih mendasarkan pada besaran alokasi dana transfer tahun anggaran 2024 serta perkiraan kenaikan DAU sesuai KEM-PPKF, sehingga sangat dimungkinkan masih akan terdapat perubahan angka pendapatan transfer tersebut, menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN tahun 2025,” lanjutnya.
Ditambahkan, belanja daerah Kabupaten Purbalingga direncanakan sebesar Rp2.137.798.786.000,00 atau lebih rendah 0,34 % apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2024. Terdapat defisit APBD tahun 2025 sebesar Rp15 miliar, yang rencananya akan ditutup menggunakan anggaran yang bersumber dari pembiayaan netto sebesar Rp15 miliar.