SERAYUNEWS– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, selama tahun 2023 telah mengenakan sanksi administratif, atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal di Indonesia kepada 165 pihak.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangannya membeberkan hal itu. Dari ratusan saksi tersebut, terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp86.093.000.000.
Kemudian, ada 15 saksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembekuan Izin, 73 saksi Perintah Tertulis, dan 26 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai denda sebesar Rp20.853.530.000.
Denda itu OJK berikan kepada sebanyak 537 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. “Ini dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal,” terang Aman dalam keterangannya pada Selasa (9/1/2024).
Pada bulan Desember 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dan atau Perintah Tertulis kepada 5 Manajer Investasi, 1 Perusahaan Efek dan 1 Emiten.
Kemudian, ada sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Penilai. Selain itu sanksi administratif baik berupa denda dan atau pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.600.000.000 kepada 3 pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UUPM. Selain itu kepada ada satu pihak yang terkait pelanggaran karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti. Dia juga tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebut.
Diketahui, OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.