
SERAYUNEWS- Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan rumusan kenaikan UMP akan rampung dan diumumkan pada November 2025.
Langkah ini menjadi sorotan para pekerja karena besaran upah minimum sangat menentukan daya beli dan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasannya mengenai kapan penetapan UMP 2026 dan akan naik berapa persen?
Upah minimum merupakan standar gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Besarannya biasanya naik setiap tahun sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Tujuan penetapan upah minimum ialah:
⦁ Menjamin hak pekerja untuk hidup layak
⦁ Menekan praktik penggajian di bawah standar
⦁ Mengakomodasi perbedaan biaya hidup di setiap daerah
Jenis-Jenis Upah Minimum: UMP dan UMK
Upah minimum dibagi dalam dua kategori utama:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
⦁ Berlaku untuk seluruh pekerja di tingkat provinsi
⦁ Ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan
2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
⦁ Berlaku khusus di tingkat kota/kabupaten
⦁ Umumnya lebih tinggi dari UMP
⦁ Ditetapkan gubernur berdasarkan usulan bupati/wali kota
Berikut proses resmi yang sedang berjalan:
1. Kajian ekonomi daerah
Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas menjadi bahan utama penilaian.
2. Pembahasan Dewan Pengupahan
Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menyusun usulan angka upah minimum.
3. Penetapan UMP oleh gubernur
Target diumumkan pada 21 November 2025.
4. Penetapan UMK oleh bupati/wali kota
Maksimal 30 November 2025.
5. Pemberlakuan resmi
Mulai berlaku 1 Januari 2026 di seluruh Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Usulan tersebut mengacu pada:
⦁ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
⦁ Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
⦁ Inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Menaker Yassierli merespons bahwa usulan tersebut akan masuk dalam kajian pemerintah.
Menurutnya, sebagai harapan dan masukan tentu kami catat. Namun perlu perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Pemprov Jateng dalam waktu dekat akan menentukan besaran kenaikan UMP dan UMK 2026.
Sebagai gambaran, UMK Jawa Tengah 2025 naik rata-rata 6,5%, dengan Kota Semarang mencatat UMK tertinggi yaitu Rp3.454.827.
Bila mengikuti usulan buruh, berikut estimasi kenaikannya:
⦁ UMP Jateng: Rp2.169.349 → Rp2.397.130
⦁ Kota Semarang: Rp3.454.827 → Rp3.817.583
⦁ Kabupaten Kendal: Rp2.783.455 → Rp3.075.717
⦁ Kabupaten Kudus: Rp2.680.485 → Rp2.961.935
⦁ Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410 → Rp2.583.943
⦁ Kabupaten Brebes: Rp2.239.801 → Rp2.474.980
⦁ Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475 → Rp2.398.374
dan daerah lainnya dengan potensi kenaikan serupa
Kenaikan dua digit ini diyakini dapat mengerek daya beli buruh secara signifikan, terutama di sektor industri padat karya.
Meskipun ada dorongan kuat dari kelompok buruh, pemerintah tetap mempertimbangkan semua faktor ekonomi sebelum menentukan angka final UMP dan UMK 2026.
Hasil final akan diumumkan pemerintah daerah dan pusat pada November 2025.