SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Berdasarkan keputusan ini, peserta yang telah lolos seleksi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan mulai bertugas pada Maret 2026.
Penundaan ini diumumkan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB Rini Widyantini, yang juga dihadiri oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 5 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan strategis yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.
Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah perlunya menyesuaikan jadwal pengangkatan ASN dengan program prioritas pembangunan nasional.
Selain itu, pemerintah menghadapi tantangan dalam proses pengadaan CASN, termasuk dalam penyelarasan formasi, jabatan, serta penempatan pegawai agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Tidak hanya itu, beberapa daerah mengusulkan agar seleksi CASN 2024 ditunda. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara lebih komprehensif.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun grand design pengelolaan ASN untuk periode 2025-2045, yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatalan atau penundaan dalam arti negatif, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh tahapan rekrutmen berjalan lebih optimal.
Ia memastikan bahwa peserta yang telah lolos seleksi CASN tetap akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.
“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026, sehingga pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tetap mendapatkan haknya,” ujar Rini dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia juga menepis anggapan bahwa langkah ini berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran. Menurutnya, keputusan ini lebih berfokus pada penyelesaian tahapan seleksi yang belum rampung, termasuk pengumuman hasil seleksi bagi sebagian peserta yang masih tertunda.
Sesuai dengan jadwal awal, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2024 seharusnya berlangsung antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Setelah NIP ditetapkan, peserta akan melalui beberapa tahapan lanjutan, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.
Biasanya, setelah menerima SK, CPNS masih perlu menunggu terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi tempat mereka ditugaskan.
SPMT ini menjadi acuan resmi terkait tanggal mulai bertugas bagi setiap CPNS.
Pada seleksi tahun-tahun sebelumnya, PNS umumnya mulai bekerja sekitar April atau Mei setelah seluruh prosedur administrasi selesai.
Namun, dengan adanya kesepakatan baru antara KemenPANRB dan DPR RI, pengangkatan PNS yang seharusnya terjadi dalam rentang waktu tersebut kini mengalami penundaan hingga Oktober 2025.
Penundaan pengangkatan CASN 2024 merupakan kebijakan yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan strategis.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan ASN yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan nasional.
Walaupun jadwal pengangkatan mengalami perubahan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh peserta yang telah lulus seleksi tetap akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem kepegawaian negara yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
***