Cilacap, serayunews.com
Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Cilacap Suhesti SH MH mengatakan, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 menjadi jalan keluar. Peraturan bupati ii memudahkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa yang ada di Kabupaten Cilacap.
“Persoalan muncul saat audit terhadap pengelolaan keuangan desa baik audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, maupun kegiatan pengawasan lainnya oleh Inspektorat. Persoalanya adanya perbedaan persepsi atau pemahaman para pengelola keuangan yang ada di desa. Pemahanan yang berbeda itu berdasarkan pembinaan masing-masing instansi. Pemahaman yang berbeda berakibat terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan kesalahan pemahaman tersebut menjadi salah satu sebab terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (25/5/2021).
Ia menjelaskan, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 ini untuk mengatur secara jelas tugas dan wewenang dari instansi dan lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan desa. Dalam Perbup itu juga ada penjelasan tugas masing-masing instansi pembina dan pengawasan terhadap desa. Tugas pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat, Dispermades dan Camat. Sedangkan BPD melaksanakan tugas pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Kegiatan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat antara lain dengan melakukan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya.
“Untuk tahapan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa pelaksanaannya dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pengawasannya. Bahkan dengan bergesernya paradigma tugas dan fungsi Inspektorat yang dulu sebagai Watchdog yang selalu mecari-cari kesalahan sekarang sudah bergeser sebagai Quality Ansurance,” ujarnya.
Selain tugas-tugas audit dan mandatory lainnya, kata dia, Inspektorat juga melakukan pendampingan, kepada setiap desa dengan penunjukan binwil-binwil yang betugas untuk melakukan pendampingan, bimbingan serta memberikan layanan konsultasi terhadap desa-desa yang kebingungan atau belum paham terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk pengelolaan asset desa serta penyelenggaraan administrasi desa lainnya.
“Sedangkan tugas pengawasan dan pendampingan oleh Dispermades meliputi, monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan desa sesuai progres realisasi kegiatan di lapangan. Kemudian mendorong Tim Pendamping untuk melakukan pendampingan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengelolaan keuangan desa. Termasuk pengoperasian aplikasi dan mengkonsolidasikan laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembimbingan dan pengawasan oleh Camat antara lain, memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kemudian memberikan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa. Serta memberikan bimbingan pelaksanaan administrasi keuangan desa.
Sementara tugas BPD, katanya, hanya melakukan pengawasan dalam hal perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa, kemudian pelaksanaan kegiatan serta laporan pelaksanaan APBDesa dancapaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Atau dalam artian tidak boleh mengaudit seperti Inspektorat, karena tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Harapan kami setelah Perbup ini tersosialisasi, tidak ada lagi tumpang tindih dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan akuntabilitas keuangan desa semakin baik, serta tidak lagi terjadi penyalahgunaan keuangan desa. Namun alhamdulillah kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Cilacap semakin meningkat,” ungkapnya.