Ketiga tersangka diamankan Satnarkoba Polres Cilacap sejak tanggal 27 Oktober sampai 3 November 2020.
Mereka yakni, ATS (21) warga DesaKarangjengkol Kecamatan Kesugihan yang diamankan karena memiliki pil kuning berjumlah ratusan, serta uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan.
Selanjutnya NN (25) warga Desa Planjan Kecamatan Kesugihan yang juga diamankan karena memiliki ribuan pil kuning yang sudah dipaket-paketkan. Selain itu juga ada barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan.
Serta TA (37) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan yang kedapatan memililiki narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka TA ini memiliki senjata api, berupa pistol air soft gun berwarna hitam.
“Tersangka yang membawa narkotika jenis sabu seberat 18,5 gram juga diketahui memilki senjata api dan saat ini masih dalam tahap pengembangan, untuk mendapatkan jaringan lainnya,” ujar Kapolres Cilacap AKPB Dery Agung Wijaya, Kamis (5/11/2020).
Untuk kronologis penangkapan, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Tegalkamulyan Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan diamankan TA, pada 2 November 2020, yang saat itu membawa barang bukti 16 bungkus paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban coklat.
Adanya senjata api pada tersangka, alasannya hanya untuk berjaga diri. Meskipun demikian, petugas akan tetap mengembangkan kasus tersebut, karena penjualan sabu merupakan satu jaringan.
Kepada petugas TA mengaku jika membeli barang dari ‘bos’ nya yang berada di Tanjung Purwokerto. Sedangkan untuk senjata dia beli dari toko online.
“Dapatnya dari Tanjung Purwokerto, (kalau senpi) soft gun beli dari online, Ngga buat apa-apa,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TA dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup atau pidna penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk ATS dan NN, disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 198 ko Pasal 108 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.