Cilacap, serayunews.com
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa para tersangka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Hasil penangkapan ke 15 tersangka ini diperoleh saat petugas menggelar Operasi Sinar Candi dan kegiatan operasi lain selama kurun waktu sekitar enam bulan terakhir.
“Dari keseluruhan pelaku tersebut, terus kami kembangkan dan lakukan penyelidikan untuk mendapatkan jaringan yang lebih luas lagi,” ujar Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba AKP Poniman dan Kasi Humas IPTU Gatot Tri Hartanto, saat gelar pres rilis di halaman Mapolres Cilacap, Selasa (8/3/2022).
Selain amankan 15 tersangka, petugas juga amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 31,3 gram yang sudah dikemas dalam paket kecil, serta barang bukti psikotropika berupa ratusan butir obat terlarang. Selain itu sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan seperti alat hisap, sejumlah uang, Hp, pakaian dan kendaraan bermotor.
Wakapolres menambahkan, selain menjadi kurir atau pengedar narkoba, para tersangka juga ada yang pemakai. Bahkan dari 15 tersangka, ada 3 tersangka yang merupakan residivis. Adapun profesi para tersangka ini sebagai buruh dan swasta.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu tersangka berinisial B, bahwa barang terlarang itu diperoleh dari seseorang yang ada di Cilacap, kemudian dijual kembali agar mendapat keuntungan. Setiap paket kecil dijual dengan harga Rp750 ribu.
“Kalau tidak dipakai sendiri saya jual paket setengahan, harganya Rp750 ribu, sudah dapat untung Rp200 ribu,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka pemilik psikotropika dijerat primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.