Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya yang mendapati informasi tertangkapnya pengedar uang palsu langsung menuju ke lokasi. Pihaknya mengamankan pria berinisial PS, warga Desa Pagelarang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
“Saat ini penanganan kasus oleh Polsek Purwokerto Timur, sedang pengembangan mengecek ke rumah pelaku. Untuk barang bukti yang lain berupa Rp3,7 juta uang palsu,” ujarnya.
Kapolsek Purwokerto Timur, AKBP Sambas Budi Waluyo menjelaskan, pihaknya saat ini membawa pelaku ke rumahnya. Kemudian pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui uang palsu tersebut berasal dari mana.
“Kami masih mengambil barang bukti lain di rumah yang bersangkutan,” katanya.